Thursday, November 27, 2008

Certainities of Life

I went to a "Tax Seminar" at KBRI (The Indonesian Embassy), regarding the "Tax responsibility" of Indonesian citizens that are living overseas. Although the talk itself leave much to be desired in terms of clarity, it did provide me with a basis of what's going on.

Here is the official website:

http://ekonomidanpajak.blogspot.com/

There quite a discussion going on in there, with some information that potentially could be very useful for overseas Indonesians like me. I say "potentially" because I perceive the current system to be a "Beta". And a leaky one which the developers are content on only applying emergency patches instead of embarking on a proper kernel overhaul.

Anyway, I found a comment that attempts to frame the current situation. It is in Bahasa Indonesia though. (Done some layout format)

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Saya hari ini baru saja menelpon langsung call center ditjen pajak jakarta = 021-500200, terus saya tanya = apa kita WNI di spore masuk SPLN/WPLN atau SPDN/WPDN, terus dia jawab pake jawaban "copy-paste" = SPLN/WPLN kalo tinggal di spore >183 hari dalam setahun.

Namun ketika saya tanya, la terus kemarin pejabat ditjen pajak ada datang ke kbri spore utk seminar kok ngomongnya kita2 WNI di spore adalah SPDN/WPDN ? Terus baru operator call centernya "ngaku" bahwa memang area ini grey, bisa ditafsirkan macam2 karena kata "niat" yang ambiguous. Dia suruh saya telpon ke departemen yang responsible soal peraturan perpajakan internasional & tax-treaty untuk lebih jelasnya = Sub Direktorat Perjanjian & Kerjasama Perpajakan Internasional. Jadi ini udah "sarangnya" yg responsible for tax-treaty2 indo dgn negara lain dan yg "menggodok" peraturan pajak soal SPLN/WPLN/SPDN/WPDN.

Intinya jawaban mereka gini =Ngga peduli anda mau setaun penuh 365 hari menetap di Spore ngga pernah pulang ke indo, anda akan MASIH TETAP DIANGGAP sebagai SPDN/WPDN kalo anda =

1). anak/istri berada di Indo ATAU
2). punya tabungan/deposito/saham/produk investasi/usaha/bisnis/segala macam objek pajak yg bisa hasilkan duit di Indo atas nama lu/istri lu/anak lu ATAU
3). punya/kontrak rumah atas nama lu/istri lu ATAU
4). anda/istri lu/anak lu berada di Indo lebih dari 183 hari.

Hanya jikalau =

1). anakistri tinggal ama lu di Spore lebih dari 183 hari DAN
2). anda TIDAK punya tabungan/deposito/saham/produk investasi/segala macam objek pajak yg bisa hasilkan duit di Indo atas nama lu/istri lu/anak lu DAN
3). lu TIDAK punya/kontrak rumah atas nama lu/istri lu di Indo DAN
4). lu/istri lu/anak lu TIDAK punya bisnis/usaha/apapun juga yang bisa hasilkan duit di Indo, maka anda BARU BISA dikategorikan sebagai SPLN/WPLN.

Ingat jawaban "copy-paste" pengaduanpajak@gmail = anda SPLN jika anda di luar negri lebih dari 183 hari KECUALI KALO DIATUR LAIN DI TAX-TREATY. Dan Tax Treaty ngomong = anda tax residence Indonesia jika anda punya rumah di Indo ATAU jika punya kepentingan ekonomi (bisnis/tabungan/usaha/deposito/saham dll..) yg lebih "kuat" di Indo ATAU punya kepentingan personal (istri/anak masih di Indo ) yg lebih "kuat" di Indo.

Jangan terlalu berharap sama peraturan " > 183 hari di luar negri maka SPLN/WPLN". Jadi kalo misalnya menurut penjelasan di atas anda adalah SPDN/WPDN maka anda MAU TIDAK MAU WAJIB punya NPWP, tidak bisa lari. Kalo anda masih nekat ngga mau punya NPWP, lebih baik jangan pulang ke indo karena pasti dipalakin/dikerjain di Airport. Kalo cuman dipalak mah masih oke, tapi kalo waktu lu mau bayar fiskal/ngurus bebas fiskal di airport ditanyain NPWP lu ngomong ngga punya, lalu di sono udah ada petugas pajak dan polisi buat tangkap lu, lu bisa apa ?

Satu lagi soal peraturan "> 183 hari" ini lebih dimaksudkan/ditujukan bagi

1). WNA yg tinggal di Indo musti bayar pajak Indo sebagai WPLN atau WPDN DAN
2). WNI yg tinggal di Spore musti bayar pajak Spore sebagai Tax Resident spore atau Foreigner.

Soal COR, tidak bisa buat bebas fiskal. Hanya NPWP yang bisa buat bebas fiskal. Soal bebas fiskal 4X setahun, belum tahu mau dihapuskan atau tidak. Soal fiskal akan dinaikkan jadi 5 juta rupiah. Soal di Tax Treaty diatur bahwa cuman Spore yang berhak majakin income kita di Spore (article 14) ini adalah SUBJECT TO article 4 yang mengatur Fiscal Domicile (soal anda merupakan SPLN/WPLN/SPDN/WPDN ).

Jadi in other words sekalipun menurut article 14 tax treaty anda cukup bayar tax ke spore aja, namun kalau karena menurut article 4 anda masih WPDN, maka anda TETAP harus bayar ppH ke Indo sebagai WPDN.

Semua ini adalah penjelasan bukan dari saya sendiri tapi dari petugas pajak "Sub Direktorat Perjanjian & Kerjasama Perpajakan Internasional" sendiri. Semoga berguna info ini bagi teman2 di Spore.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

However, as expected, there is also another set of conflicting info. Another commenter lamented the possibility that the Tax Bureau in Indonesia might change their mind to our detriment because of all these queries. He prefers that we just hang on to the "regulations" that are already written down.

I also find the point about if I have a child, and he/she owns assets in Indonesia, it would also turn me into an Indonesian Tax Subject, very very strange. So if, let say, Bill Gate's daughter happen to buy a posh bungalow in Jakarta, he becomes an Indonesian Tax Subject along with his daughter? That does not make any sense.

]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]

http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=178itu adalah pdf. di halaman 6, tertulis dengan jelas bahwa subjek pajak luar negeri yang memiliki rumah yang disewakan di NKRI, maka pajak sewanya saja yang dibayar ke NKRI.

Sekarang logikanya: bisa dong seseorang tinggal di luar negeri, jadi subjek pajak luar negeri DAN MASIH memiliki aset di NKRI.

Ini sudah bukti tertulis.

DAN INI CONFIRM SELARAS DENGAN:

1. Penjelasan Ditjen pajak di tengah-tengah seminar (di kahir seminar, dia menarik semua perkataan dia di tengah seminar dan menekankan kata 'niat')
2. jawaban umum dari pusat pengaduan pajak.
3. saya cek samam officer IRAS di singapura DAN pusat pengaduan pajak DAN konsultan pajak independen di jakarta DAN hasil seminar pajak di singapura sendiri
4. ketika UU bilang punya niat untuk tinggal di indonesia, itu ditujukan kepada perantau asing yang merantau ke Indonesia, DAN mengambil manfaat ekonomi (kerja) di Indonesia.

]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]]

While I would be happy if this is true, (Why can't I own assets in Indonesia - a house perhaps - for the purpose of collecting rent only and not with the intention or "niat" to live there? Of course, I will be paying the proper property and income tax to the Indonesian Goverment with respect to this asset. Singapore does not tax overseas derived income, so that's one less complication to handle.) regulations - written or otherwise - can, and will change. So, I'm not holding my breath.

Taxation... vexing~

3 Comments:

Anonymous Anonymous said...

peraturan pajak di Indonesia bikin bingung.

1:08 PM  
Blogger Phoenix said...

I'm so gonna change my citizenship!

1:34 PM  
Blogger Ole' Wolvie said...

Weh, many comments on taxation :D

But well, the only thing that is pretty clear now is that WNI whose income source is based solely overseas (and is considered an overseas tax resident) would not have to pay Indonesian tax.

The problem now only lies with the Fiscal Tax. There's no confirmation yet on whether the "4 Kali Bebas Fiskal" will still be applicable on year 2009 and year 2010.

At least, on year 2011, the Fiskal Tax is supposed to be gone (By Undang Undang). But, with Indonesia, who knows...

12:19 PM  

Post a Comment

<< Home